Pasal 50
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Terhadap setiap Data Analog hasil Pendataan Desa dilakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keabsahan, keakuratan, dan keterkinian informasi. (3) Verifikasi dilakukan dengan cara: a. memeriksa kesesuaian data yang dimasukkan dengan dokumen sumber atau data rujukan yang sah; b. membandingkan data antarperiode atau antarsumber untuk mendeteksi perbedaan atau ketidaksesuaian informasi; c. memastikan keabsahan data melalui verifikasi oleh pihak yang berwenang di tingkat Desa; d. mengonfirmasi data kepada subjek atau narasumber langsung, seperti perangkat Desa atau warga, untuk memastikan kebenaran informasi; e. melakukan supervisi atau pengecekan ulang oleh pejabat berwenang seperti kepala Desa atau petugas kecamatan; f. mencatat dan mendokumentasikan setiap hasil verifikasi sebagai bukti tertulis dalam proses administrasi data; g. melaporkan hasil verifikasi kepada pengelola sistem atau otoritas yang berwenang untuk validasi lanjutan; dan h. menindaklanjuti data yang tidak sesuai dengan melakukan perbaikan, revisi, atau pengembalian data kepada pihak yang memasukkan data. (4) Verifikasi Data Analog dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Data Analog terkumpul. (5) Verifikasi Data Analog dilakukan oleh kelompok kerja Pendataan Desa. (6) Hasil verifikasi Data Analog dituangkan dalam berita acara untuk menjadi dasar legalitas Data Analog yang akan dicatat menjadi Data Digital.
