Pasal 49
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data Analog yang dikumpulkan dalam Pendataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi: a. data kewilayahan Desa; b. data kependudukan Desa; c. data sosial budaya Desa; d. data potensi ekonomi Desa dan masyarakat Desa; e. data ekonomi Desa dan masyarakat Desa; f. data pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat Desa; g. data pelindungan sosial dan penerima bantuan di Desa; h. data kebencanaan dan mitigasi risiko wilayah Desa; i. data lingkungan hidup Desa; j. data sumber daya alam Desa; k. data inovasi dan teknologi Desa; l. data kolaborasi dan kemitraan Desa; m. data administrasi keuangan dan aset Desa; n. data administrasi Pembangunan Desa; o. data pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa; p. data partisipasi masyarakat Desa; dan q. data lainnya sesuai dengan kebutuhan Pembangunan Desa.
(2) Data Analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menggambarkan: a. kondisi objektif kewilayahan dan kemasyarakatan Desa; b. capaian tahunan Pembangunan Desa; c. capaian jangka menengah dan jangka panjang SDGs Desa; dan d. informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa. (3) Pengumpulan Data Analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja Pendataan Desa.
