PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 48
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Unsur Pendataan Desa meliputi: a. pengumpulan Data Analog; b. verifikasi Data Analog; c. pencatatan Data Digital; d. klasifikasi Data Digital; e. validasi Data Digital; dan f. pencadangan dan penyimpanan data.
