PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 47
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Kepala Desa wajib mengelola data dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dengan cara:
a. MENETAPKAN data dasar melalui Platform SID dengan membubuhkan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. merawat dan melindungi data dasar; c. melakukan pemutakhiran data dasar; dan d. MENETAPKAN data dasar hasil pemutakhiran pada Platform SID dengan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola melalui mekanisme validasi dan verifikasi data dalam Platform SID.
