PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 46
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Pendataan Desa tahap pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap data dasar Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). (2) Pendataan Desa tahap pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan. (3) Pendataan Desa tahap pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab kepala Desa. (4) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh staf Pendataan Desa dan dikoordinasikan oleh sekretaris Desa.
