PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 45
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Pendanaan untuk Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a bersumber dari dana Desa. (2) Komponen pendanaan untuk Pendataan Desa tahap awal terdiri atas: a. dana pembekalan; b. dana transportasi; c. dana konsumsi; d. pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 4 (empat) gigabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte; e. pulsa internet bulanan; dan/atau f. dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
