Pasal 44
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a merupakan pendataan partisipatoris. (2) Pendataan partisipatoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga Desa secara inklusif. (3) Partisipasi masyarakat Desa dalam Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menjadi anggota kelompok kerja Pendataan Desa; b. memberikan data yang benar, lengkap, dan akurat kepada kelompok kerja Pendataan Desa; dan/atau c. memberikan masukan perbaikan tentang Data dan Informasi Desa yang ada di Platform SID. (4) Masyarakat Desa dapat memberikan masukan perbaikan mengenai data SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dengan cara: a. membandingkan antara Data dan Informasi Desa di Platform SID dan kondisi objektif yang ada di tingkat Desa, rukun tetangga, dan/atau keluarga; dan
b. melaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara Data dan Informasi Desa di Platform SID dan kondisi objektif yang ada di tingkat Desa, rukun tetangga, dan/atau keluarga. (5) Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan kepada kepala Desa masukan perbaikan mengenai Data dan Informasi Desa di Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Perbaikan Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui musyawarah Desa.
