Pasal 43
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Dalam pelaksanaan Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, Pemerintah Desa membentuk kelompok kerja Pendataan Desa.
(2) Kelompok kerja Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa; b. ketua tim yang dipilih oleh kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; c. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau unsur masyarakat Desa lainnya. (3) Unsur masyarakat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi: a. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan; b. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani; c. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan; d. organisasi atau kelompok perajin; e. organisasi atau kelompok perempuan; f. forum anak, serta pemerhati dan pelindungan anak; g. perwakilan kelompok masyarakat miskin; h. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel; i. kader kesehatan; j. pegiat dan pemerhati lingkungan; k. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau l. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa. (4) Komposisi keanggotaan kelompok kerja Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan. (5) Pembentukan kelompok kerja Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
