PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 42
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Tahapan Pendataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a terdiri atas: a. Pendataan Desa tahap awal; dan b. Pendataan Desa tahap pemutakhiran. (2) Hasil Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data dasar untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
