PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 41
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Pengelolaan Pendataan Desa meliputi: a. tahapan Pendataan Desa; b. unsur Pendataan Desa; c. Data Desa; d. Data Pembangunan Desa; e. informasi lain yang terkait dengan Pembangunan Desa; f. keamanan Data dan Informasi Desa; dan g. pelindungan dan keamanan Data Pribadi.
