PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 40
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Desa berwenang atas pengelolaan Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Pendataan Desa. (3) Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah Desa.
