PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 39
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Pendataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan melalui proses sistematis pengumpulan, pencatatan, klasifikasi, verifikasi, validasi, penyimpanan, serta pelindungan dan pengamanan Data dan Informasi Desa.
(2) Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh Data dan Informasi Desa yang meliputi: a. Data Desa; b. Data Pembangunan Desa; dan c. informasi lain yang terkait dengan Pembangunan Desa. (3) Data dan Informasi Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menentukan rekomendasi prioritas sasaran dan kegiatan Pembangunan Desa yang diusulkan dalam Perencanaan Pembangunan Desa.
