Pasal 38
BAB 2 — PENGELOLAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA
Pendayagunaan SIG Desa untuk pengambilan keputusan dalam Pembangunan Desa dilakukan untuk: a. mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas Pembangunan Desa berdasarkan Data Geospasial dan kondisi sosial ekonomi masyarakat; b. merencanakan tata ruang Desa yang optimal dengan mempertimbangkan penggunaan lahan, fasilitas umum, dan kelestarian lingkungan; c. merencanakan pembangunan infrastruktur Desa seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan berdasarkan hasil analisis geospasial; d. mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya Desa seperti lahan pertanian, perikanan, kehutanan, dan pariwisata berbasis peta tematik; e. mengidentifikasi wilayah rawan bencana untuk mendukung penyusunan rencana mitigasi dan kesiapsiagaan bencana di tingkat Desa; f. memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan fisik dan nonfisik Desa melalui peta perkembangan wilayah dan progres kegiatan; g. meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dengan menyediakan informasi geospasial dan visualisasi peta Pembangunan Desa; dan h. menyusun laporan Pembangunan Desa dan memberikan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil analisis geospasial yang akurat.
