Pasal 37
BAB 2 — PENGELOLAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA
(1) Kolaborasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilasanakan melalui nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan secara berjenjang oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan keberlanjutan pengelolaan SIG Desa sesuai prinsip akuntabilitas dan partisipasi. (3) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. Kementerian; b. kementerian/lembaga; c. perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa; d. perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa; dan e. pemerintah Desa.
