Pasal 36
BAB 2 — PENGELOLAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA
(1) Kolaborasi penyusunan dan pengelolaan SIG Desa dimaksudkan untuk memastikan tersedianya Data Geospasial dan Data Atribut Desa yang akurat, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan pengambilan keputusan Pembangunan Desa. (2) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan, kapasitas teknis, dan kepentingan terhadap Pembangunan Desa. (3) Pemangku kepentingan yang terlibat dalam kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. pemerintah Desa; e. lembaga swadaya masyarakat; f. perguruan tinggi; g. badan usaha milik negara; h. badan usaha milik daerah; i. pihak swasta; dan j. lembaga mitra pembangunan. (4) Setiap pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib: a. menjaga integritas data; b. menjamin Pelindungan Data Pribadi; dan c. mematuhi standar pengelolaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
