Pasal 35
BAB 2 — PENGELOLAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA
(1) Berdasarkan hasil analisis geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan visualisasi Data Geospasial Desa. (2) Visualisasi Data Geospasial Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyiapkan layer geospasial yang telah dilengkapi dengan atribut hasil pengolahan dan analisis; b. mengatur simbologi Data Geospasial berdasarkan kategori atau nilai atribut, seperti warna berbeda untuk klasifikasi penggunaan lahan atau kepadatan penduduk; c. mengklasifikasikan Data Atribut Desa menjadi beberapa kelas atau interval untuk memudahkan pembacaan peta tematik; d. menambahkan elemen visual tambahan seperti label, simbol, atau ikon untuk menonjolkan informasi penting pada peta; e. mengatur skala dan sistem proyeksi peta agar peta dapat dibaca dengan akurat sesuai konteks wilayah Desa; f. membuat layout peta yang informatif dengan menambahkan elemen dasar seperti judul, legenda, skala, arah mata angin, dan sumber data; g. mengevaluasi hasil visualisasi untuk memastikan peta mudah dipahami, tidak terlalu padat, dan
menyampaikan pesan yang sesuai dengan tujuan analisis; h. menyimpan hasil visualisasi dalam format digital meliputi jpeg, png, pdf atau sebagai file geographic information system meliputi shapefile, GeoPackage, MXD/QGIS project; dan i. mempublikasikan atau mendistribusikan peta hasil visualisasi melalui Platform SID.
