Pasal 34
BAB 2 — PENGELOLAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA
(1) Berdasarkan hasil pengolahan Data Geospasial dan Data Atribut Desa dilakukan analisis geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c. (2) Analisis geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi tujuan analisis geospasial sesuai dengan kebutuhan perencanaan Desa;
b. mengklasifikasikan Data Atribut Desa berdasarkan kategori tertentu seperti demografi, ekonomi, atau potensi wilayah; c. melakukan overlay geospasial untuk memahami hubungan antarelemen geografis dalam wilayah Desa; d. membuat zona penyangga di sekitar objek penting seperti sekolah, puskesmas, atau jalan untuk menganalisis aksesibilitas dan zona pelayanan; e. melakukan pencarian Data Geospasial dan Data Atribut Desa untuk menyeleksi wilayah atau Desa sesuai dengan kriteria analisis; f. menganalisis pola distribusi spasial seperti sebaran fasilitas, permukiman padat, atau potensi lahan Desa; g. menghitung luas dan jarak pada objek yang ada di Desa menggunakan alat kalkulasi di aplikasi SIG Desa; h. membuat peta tematik yang menggambarkan hasil analisis seperti peta aksesibilitas, potensi lahan, atau persebaran fasilitas; dan i. menyimpulkan hasil analisis geospasial untuk mendukung pengambilan keputusan dalam Perencanaan Pembangunan Desa. (3) Analisis geospasial dilakukan dengan menerapkan prinsip akurasi, ketepatan waktu, transparansi, dan berbasis kebutuhan masyarakat Desa.
