PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 33
BAB 2 — PENGELOLAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA
(1) Visualisasi dan penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan dengan cara: a. membuat peta tematik berbasis Data Atribut Desa seperti peta potensi pertanian atau peta aksesibilitas layanan publik; dan b. menyusun peta yang informatif dengan menambahkan legenda, skala, judul, dan arah mata angin. (2) Dokumentasi dan penyimpanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dilakukan dengan cara: a. menyimpan hasil pengolahan data dalam format spasial standar untuk keperluan dokumentasi atau presentasi; dan b. mendokumentasikan metadata geospasial dan Data Atribut Desa agar data mudah dipahami dan digunakan oleh pihak lain.
