Pasal 32
BAB 2 — PENGELOLAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA
Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan dengan cara: a. mengklasifikasikan Data Atribut Desa berdasarkan kategori tertentu seperti kepadatan penduduk atau jenis potensi; b. menggabungkan tabel Data Atribut Desa dengan Data Geospasial melalui proses join data menggunakan field kunci yang sesuai; c. membersihkan Data Atribut Desa dengan mengoreksi nilai kosong atau data yang salah input; d. menggabungkan layer Data Geospasial melalui proses overlay untuk melihat hubungan antarelemen geografis; e. memeriksa dan memperbaiki kesalahan topologi seperti overlap atau gap antarbatas geospasial Desa; f. membuat zona penyangga dari objek penting seperti sekolah atau puskesmas untuk analisis zona pengaruh; g. menghitung luas dan jarak pada objek yang ada di Desa menggunakan alat kalkulasi di aplikasi SIG Desa; dan h. melakukan kueri Data Geospasial untuk menyeleksi Desa yang memenuhi kriteria analisis tertentu.
