PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 31
BAB 2 — PENGELOLAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA
Persiapan dan penginputan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan dengan cara: a. memasukkan Data Geospasial ke perangkat lunak aplikasi SIG Desa dalam format file standar geographic information system; b. memasukkan Data Atribut Desa ke tabel yang akan dihubungkan dengan Data Geospasial di aplikasi SIG Desa; c. melakukan georeferensi peta agar sesuai dengan sistem koordinat yang digunakan di wilayah Desa; dan
d. melakukan digitasi peta untuk membuat layer spasial jika data awal masih berupa peta cetak atau citra.
