PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 30
BAB 2 — PENGELOLAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA
Pengolahan Data Geospasial dan Data Atribut Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan dengan cara: a. persiapan dan penginputan data; b. pengolahan dan analisis data; c. visualisasi dan penyajian data; dan d. dokumentasi dan penyimpanan data.
