PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 184
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pendataan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 590), harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
