Pasal 182
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Desa yang belum memiliki dukungan infrastruktur telekomunikasi berbasis internet dan/atau sarana prasarana teknologi informasi tidak diberlakukan kewajiban penerapan Platform SID secara dalam jaringan (online). (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota bersama kementerian/lembaga terkait harus melakukan pendataan dan pemetaan terhadap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemerintah daerah menyusun rencana strategis bertahap untuk: a. meningkatkan infrastruktur internet dan telekomunikasi; b. menyediakan sarana dan prasarana teknologi informasi; dan c. melakukan pendampingan dan pelatihan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Desa. (4) Penerapan Platform SID di Desa dalam jaringan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran di Desa. (5) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan Pendataan Desa secara konvensional, selama masa transisi sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, kriteria kesiapan, dan mekanisme transisi penerapan SID diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.
