PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 181
BAB 12 — PENDANAAN
Pendanaan dalam penyelenggaraan SID bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; d. anggaran pendapatan dan belanja Desa; dan/atau e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
