PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 180
BAB 11 — PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana Platform SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dilakukan melalui: a. pengawasan oleh masyarakat; b. pengawasan internal oleh aparat pengawasan internal pemerintah; dan c. pengawasan eksternal oleh lembaga pemeriksa eksternal pemerintah. (2) Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan berbasis pada keterbukaan informasi publik melalui Platform SID. (3) Pengawasan internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
