PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 179
BAB 11 — PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA
(1) Pengadaan sarana dan prasarana Platform SID dimaksudkan untuk mendukung kinerja pengelolaan sistem secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan akuntabel. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perangkat keras meliputi komputer, server, perangkat jaringan, dan perangkat pendukung lainnya; b. perangkat lunak meliputi aplikasi, sistem operasi, dan program pengelolaan data; dan c. jaringan internet dan infrastruktur telekomunikasi pendukung lainnya. (3) Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa.
