Pasal 178
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) Pendampingan pengelola Platform SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf b bertujuan untuk memastikan penerapan kemampuan teknis yang diperoleh melalui pelatihan dapat diimplementasikan secara tepat di lapangan. (2) Pendampingan dilakukan secara berkala dan responsif terhadap kebutuhan teknis, tantangan implementasi, dan permasalahan yang dihadapi pengelola Platform SID. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. asistensi teknis dalam pengoperasian sistem; b. supervisi penggunaan data dan informasi dalam perencanaan dan evaluasi Pembangunan Desa; c. bimbingan dalam proses pemutakhiran data dan pelaporan; d. penyelesaian masalah teknis terkait integrasi sistem; dan e. pembinaan berkelanjutan terhadap pemenuhan standar operasional prosedur. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit oleh: a. tenaga pendamping profesional yang memiliki keahlian di bidang teknologi digital dan/atau keahlian di bidang manajemen Data Digital; b. tenaga teknis dari instansi pemerintah yang memiliki keahlian bidang teknologi digital dan/atau keahlian di bidang manajemen Data Digital; dan c. mitra kerja pemerintah yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan sistem informasi digital. (5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difokuskan pada: a. Desa yang mengalami kesulitan dalam pengoperasian Platform SID; b. Desa yang memiliki capaian rendah dalam pengelolaan Data dan Informasi Desa; dan
c. Desa dengan status darurat data atau berisiko tinggi terhadap kerusakan atau kehilangan Data dan Informasi Desa. (6) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan sistem pelaporan dan pemantauan hasil pendampingan sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan Platform SID. (7) Mekanisme, kualifikasi pendamping, dan sistem pelaporan hasil pendampingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pendampingan Masyarakat Desa.
