Pasal 177
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) Pelatihan pengelola Platform SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi teknis pengelola dalam mengoperasikan dan mengelola Platform SID. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi: a. dasar pengelolaan sistem informasi berbasis digital; b. penggunaan dan pengoperasian Platform SID; c. manajemen Data dan Informasi Desa; d. keamanan siber dan Pelindungan Data; e. integrasi sistem dengan platform sektoral atau sistem informasi lainnya; f. analisis data dan penyusunan laporan berbasis sistem; g. etika dan keterbukaan informasi publik; dan h. materi pelatihan lainnya yang bersifat teknis substantif dari kementerian/lembaga terkait. (3) Penyelenggara pelatihan pengelola Platform SID meliputi: a. Kementerian untuk pelatihan tingkat nasional dan provinsi; b. pemerintah daerah provinsi untuk pelatihan tingkat provinsi dan kabupaten/kota; c. pemerintah daerah kabupaten/kota untuk pelatihan di tingkat kabupaten/kota dan Desa; d. pemerintah Desa untuk pelatihan di tingkat Desa; dan/atau
e. lembaga pendidikan, pelatihan, atau lembaga profesional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (4) Pelatihan dapat diselenggarakan dalam bentuk: a. pelatihan klasikal; b. pelatihan nonklasikal; c. pelatihan berbasis praktik kerja lapangan; dan d. pelatihan tematik berbasis kebutuhan kontekstual. (5) Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara kolaboratif lintas pemangku kepentingan sesuai kebutuhan dan substansi pelatihan. (6) Hasil pelatihan wajib didokumentasikan dalam bentuk sertifikat dan dimasukkan ke dalam sistem manajemen sumber daya manusia pengelola Platform SID. (7) Panduan teknis pelaksanaan pelatihan ditetapkan oleh Menteri atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
