PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 176
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia pengelola Platform SID dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah Desa sesuai kewenangannya. (2) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pelatihan; dan b. pendampingan.
