PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 175
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) Kelompok kerja SID Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2) huruf c memiliki tugas untuk mengoperasikan Platform SID di tingkat Desa. (2) Kelompok kerja SID Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa melalui sekretaris Desa. (3) Kelompok kerja SID Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. koordinator; b. operator/admin; c. pengelola data dan informasi; dan d. pengelola publikasi. (4) Kelompok kerja SID Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. (5) Susunan keanggotaan, uraian tugas, dan tanggung jawab kelompok kerja SID Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Desa.
