PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 174
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan SID di tingkat Desa. (2) Kepala Desa berwenang: a. mengoperasikan Platform SID; b. menyediakan infrastruktur berupa perangkat keras dan jaringan internet untuk operasionalisasi SID; dan c. membentuk kelompok kerja SID Desa.
