Pasal 173
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) Kelompok kerja SID kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf d memiliki tugas untuk melaksanakan secara teknis urusan pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan Platform SID di tingkat kabupaten/kota. (2) Kelompok kerja SID kabupaten/kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa. (3) Kelompok kerja SID kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. koordinator; b. operator/admin; c. teknisi teknologi informasi dan komunikasi; d. pengelola data dan informasi; dan e. pengelola publikasi. (4) Susunan keanggotaan, uraian tugas, dan tanggung jawab kelompok kerja SID kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
