PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 172
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) Bupati/wali kota melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan masyarakat dan Desa bertanggung jawab atas pengelolaan SID di tingkat kabupaten/kota. (2) Bupati/wali kota berwenang untuk: a. mengelola, memelihara, dan mengembangkan Platform SID di tingkat kabupaten/kota; b. menyediakan dukungan infrastruktur berupa perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan internet untuk operasionalisasi SID; c. menyediakan dukungan sumber daya manusia pengelola SID; dan d. membentuk kelompok kerja SID kabupaten/kota.
