Pasal 171
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) Kelompok kerja SID provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) huruf d memiliki tugas untuk melaksanakan secara teknis urusan pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan Platform SID Desa di tingkat provinsi. (2) Kelompok kerja SID provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa. (3) Kelompok kerja SID provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. koordinator; b. operator/admin; c. teknisi teknologi informasi dan komunikasi; d. pengelola data dan informasi; dan e. pengelola publikasi. (4) Susunan keanggotaan, uraian tugas, dan tanggung jawab kelompok kerja SID provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh gubernur.
