PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 170
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) Gubernur melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa bertanggung jawab atas pengelolaan SID di tingkat provinsi. (2) Gubernur berwenang untuk: a. mengelola, memelihara, dan mengembangkan Platform SID di tingkat provinsi; b. menyediakan dukungan infrastruktur berupa perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan internet untuk operasionalisasi SID; c. menyediakan dukungan sumber daya manusia pengelola SID; dan d. membentuk kelompok kerja SID provinsi.
