Pasal 169
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) Kelompok kerja SID nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (2) huruf d memiliki tugas untuk melaksanakan secara teknis urusan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan Platform SID di tingkat nasional. (2) Kelompok kerja SID nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit kerja eselon I yang membidangi data dan informasi. (3) Kelompok kerja SID nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koordinator; b. operator/admin; c. teknisi teknologi informasi dan komunikasi; d. pengelola data dan informasi; dan e. pengelola publikasi. (4) Susunan keanggotaan, uraian tugas, dan tanggung jawab kelompok kerja SID nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
