Pasal 168
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) Menteri memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan SID di tingkat nasional. (2) Menteri berwenang untuk: a. membangun, mengelola, memelihara, dan mengembangkan SID; b. standar teknis dan operasional SID; c. menyediakan infrastruktur dan pengelolaan sistem nasional; dan d. membentuk kelompok kerja SID nasional. (3) Menteri bertanggung jawab atas: a. kinerja pembangunan SID; b. kinerja pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan SID; dan c. penguatan kapasitas kelembagaan pengelola Platform SID di tingkat nasional. (4) Dalam rangka penyediaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan kerja sama paling sedikit dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. badan usaha milik negara; e. badan usaha milik daerah; f. badan usaha milik swasta; g. perguruan tinggi; dan h. lembaga filantropi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
