PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 167
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
Pengelolaan SID harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
