PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 166
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf c disusun oleh Kementerian. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. prosedur pengumpulan, pemutakhiran, dan pembaruan Data dan Informasi Desa; b. prosedur pengolahan dan penyajian Data dan Informasi Desa; c. prosedur distribusi dan pemanfaatan Data dan Informasi Desa; d. prosedur pengoperasian aplikasi, perangkat keras, dan perangkat lunak; e. prosedur pengamanan dan pelindungan Data dan Informasi Desa;
f. prosedur validasi dan verifikasi data; dan g. prosedur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja sistem.
