PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 165
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) Mekanisme koordinasi antarpengelola SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b dilakukan secara berjenjang dan berkala. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin keselarasan pengelolaan, integrasi data, pemecahan masalah teknis, serta peningkatan kualitas layanan SID. (3) Koordinasi dilakukan melalui: a. forum koordinasi pengelola SID; b. rapat kerja teknis pengelola sistem; dan c. mekanisme konsultasi antartingkatan pemerintahan. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
