Pasal 164
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) Pembagian wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembagian wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemerintah pusat bertanggung jawab atas perumusan kebijakan nasional, pengembangan sistem pengelolaan tanya jawab berbasis kecerdasan buatan, dan pengelolaan pusat data SID; b. pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab atas koordinasi, pelaksanaan teknis, pembinaan, fasilitasi, serta pemantauan, dan evaluasi pengelolaan SID di wilayah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas koordinasi, pelaksanaan teknis, pembinaan, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan SID di wilayah kabupaten/kota; dan d. pemerintah Desa bertanggung jawab atas pengoperasian, pemutakhiran data, dan pengelolaan SID di tingkat Desa.
