PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 161
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi kinerja Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian melalui kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Hasil evaluasi kinerja Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan melalui Platform SID dan/atau media publikasi lainnya.
