Pasal 162
BAB 10 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
(1) SID wajib dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis digital. (2) Pengelolaan SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan dan pengelolaan infrastruktur yang meliputi perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi; b. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemutakhiran, dan penyajian Data dan Informasi Desa; c. pengelolaan keamanan dan pelindungan Data dan Informasi Desa; d. pengaturan akses, mekanisme operasional, dan integrasi aplikasi SID dengan aplikasi sistem lainnya; e. penguatan tata kelola kelembagaan pengelola Platform SID; f. pengelolaan tanya jawab berbasis kecerdasan buatan; g. pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan Platform SID; dan h. pemanfaatan Platform SID untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Pembangunan Desa.
