PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 160
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Analisis digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 menghasilkan rekomendasi digital mengenai kinerja pencapaian SDGs Desa. (2) Rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk: a. pelaksanaan upaya percepatan laju pencapaian SDGs Desa; dan
b. penetapan status kedaruratan SDGs Desa.
