PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 159
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Analisis digital mengenai kinerja Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) difokuskan pada kinerja pencapaian SDGs Desa. (2) Kinerja pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kinerja Pendataan Desa; b. kinerja perencanaan program dan/atau kegiatan serta anggaran Pembangunan Desa; c. kinerja pelaksanaan program dan/atau kegiatan serta anggaran Pembangunan Desa; dan d. kinerja pengawasan program dan/atau kegiatan serta anggaran Pembangunan Desa.
