PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 158
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi kinerja Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan sistem peringatan dini melalui Platform SID untuk menghasilkan analisis digital mengenai kinerja Pembangunan Desa. (3) Analisis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan formulir evaluasi yang tersedia dalam Platform SID.
