PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 157
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi kinerja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan untuk mengendalikan laju pencapaian SDGs Desa. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikator SDGs Desa. (3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
