PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 156
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan teknokratik melalui mekanisme sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) menghasilkan rekomendasi digital mengenai capaian kinerja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat capaian kinerja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi: a. target waktu; b. target realisasi biaya; dan/atau c. target realisasi kegiatan. (3) Rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam pengendalian kinerja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
