Pasal 155
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan teknokratik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf b dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Pemantauan teknokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem peringatan dini secara digital dalam Platform SID. (3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. pengelolaan Data Desa; b. pengelolaan Data Pembangunan Desa; c. Rencana Jangka Menengah SDGs Desa; d. pemanfaatan rekomendasi digital mengenai prioritas sasaran SDGs Desa serta program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa; e. penyusunan prioritas program/kegiatan Pembangunan Desa; dan f. pengintegrasian Pembangunan Desa dengan pembangunan sektoral dari kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah yang dilaksanakan di Desa.
