Pasal 154
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf a dilakukan oleh masyarakat Desa. (2) Pemantauan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui keterbukaan informasi dalam Platform SID. (3) Keterbukaan informasi dalam Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. peraturan Desa mengenai:
- kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan anggaran pendapatan dan belanja Desa; dan
- peraturan Desa lainnya mengenai Pembangunan Desa. b. daftar penerima manfaat Pembangunan Desa; c. Rencana Jangka Menengah SDGs Desa; d. rekomendasi digital program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa prioritas;
e. rancangan dokumen Perencanaan Pembangunan Desa; f. berita acara keputusan musyawarah Desa mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan anggaran pendapatan dan belanja Desa; g. realisasi kegiatan Pembangunan Desa; h. realisasi anggaran Pembangunan Desa; dan i. permasalahan dan kendala dalam Pembangunan Desa.
